Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia : Penembak Misterius
- Apa itu Penembak Misterius (Petrus)
Pemerintahan Soeharto pada tahun 1980-an untuk menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu tinggi pada saat itu. Operasi ini secara umum adalah operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas dan tak pernah tertangkap, karena itu muncul istilah "petrus" (penembak misterius).
- Sejarah Petrus
- Akibat
- Petrus terhadap HAM di Indonesia
Ketiga jenis korban itu dibunuh atau dihilangkan dengan sengaja dan mereka tidak pernah diadili sesuai hukum yang sah. Oleh karena itu, (penembakan misterius) termasuk pelanggaan HAM berat karena sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 UU No 26/2000," ujar Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Petrus, Yosep Adi Prasetyo, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Yosep turut pula mengungkapkan bahwa peristiwa petrus tersebut terbukti melanggar HAM berat karena pengambilan keputusan dalam petrus terbukti sepihak.
Korban yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia rata-rata 23 sampai 52 tahun ditangkap, disiksa, dibunuh, dan dihilangkan tanpa melalui peradilan yang sah untuk membuktikan korban terbukti melanggar undang-undang pidana. Para saksi yang memberikan keterangan pada Komnas HAM menyebutkan bahwa petrus berlangsung secara sistematis dan meluas. Kedua hal tersebut, menurut Yosep, merupakan cara yang digunakan oleh pelaku dalam menjaring korban dan menghilangkan nyawa korban petrus. Pelaku peristiwa petrus, lanjut Yosep, diduga adalah TNI, Polri, Garnisun, dan pejabat sipil.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang menyebutkan bahwa korban petrus diculik terlebih dahulu oleh aparat keamanan. Tindakan dari aparat keamanan tersebut menindaklanjuti perintah Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Republik Indonesia di bawah komando dan pengendalian Presiden Soeharto. Video Pilihan "Kedudukan sebagai kepala negara atau pejabat pemerintahan tidak membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional. Jadi, yang paling patut dimintai pertanggungjawaban atas petrus adalah Presiden dan Pangkopkamtib saat itu karena kasus petrus adalah bentuk pelanggaran HAM berat," paparnya.
Komnas HAM melalui tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat menyatakan, peristiwa petrus merekomendasikan kedua hal pada pemerintah terkait. Dua hal tersebut adalah meminta Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM. Selain itu, Presiden dan DPR diminta mempercepat proses hukum dengan memberlakukan asas retroaktif yang diatur Pasal 43 UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM.
- Langkah yang diambil komnas HAM menanggapi kasus ini
"Kasus Petrus ini memang saya yang menangani. Tim saya yang melakukan review atas laporan kasus tersebut yang dilakukan komisioner (anggota) Komnas HAM periode yang lalu," kata anggota Komnas HAM Syafrudin Ngulma Simeuleu.
Syafrudin menyampaikan pernyataan itu didampingi anggota lainya, Yoseph Adi Prasetyo (Stanley) dan Johny Simanjuntak, saat menerima Kontras dan korban petrus di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23\/1\/2008).
Menurut Syafrudin, timnya akan melaporkan hasil pengkajian dan penelaahaan terhadap kasus petrus sepanjang tahun 1983-1986 dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Februari 2008.
Pihaknya, lanjut Syafrudin, merasa yakin rapat paripurna akan mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyelidikan.
"Saya yakin paripurna akan merekomendasikan itu. Kita semua tidak terpengaruh dengan kondisi Pak Harto dan banyaknya pandangan agar memaafkan Pak Harto. Kita terus akan meneliti dan memutuskan kasus ini," jelas Ketua Tim Kasus Petrus ini.
Hal senada juga diungkapkan Stanley bahwa kasus petrus yang banyak menelan korban di masa pemerintahan Soeharto ini harus dikuak dalang dan pelakunya dari atas hingga para pelaku di tingkat bawah. Soeharto dalam sebuah bukunya memang mengakui petrus dilakukan untuk memerangi gang-gang penjahat.
Namun pada praktiknya banyak korban yang sama sekali tidak pernah berhubungan dengan dunia hitam. Justru korban pertama kali adalah seorang petinju di Malang dan petani yang saat itu mengkritisi kebijakan Orde Baru, termasuk tokoh pemuda dan aktivis.
"Kita semua sepakat bahwa kasus ini harus diteruskan. Nanti tim akan memberikan hasil kepada paripurna, kalau ini diterima tentu akan ditingkatkan sesuai UU No 26\/2000 atau ke proses penyelidikan," unjarnya.
Untuk itu, lanjut Stanley, pihaknya tidak akan surut menuntaskan kasus ini meski Soeharto sedang sakit, termasuk ada wacana untuk memaafkan kesalahannya. "Kalau ada mekanisme untuk memaafkan, itu harus dari korban dan keluarga korban. Bukan DPR dan pemerintah," tandas dia.
- Kemajuan Kasus ini Hingga Sekarang
- Presiden Soeharto selaku otak dibalik kasus ini telah meninggal dunia pada 27 Januari 2018
- Adanya campur tangan pihak berwajib yang mempersulit penyelesaian kasus
- Kurang kompetennya aperatur negara dalam menangani kasus ini
- Pemerintahan selanjutnya seolah lepas tangan pada kasus ini dan tidak mendalaminnya.
- Kesimpulan
Penembakan misterius atau petrus merupakan sebuah kasus yang terjadi pada zaman orde baru atau era Soeharto berkuasa. Kasus ini digolongkan sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena mengadili seseorang tanpa melalui proses hukum dengan cara dibunuh. Akibat kasus ini, ketakutan para preman pada zaman itu sangat besar, karena mereka menjadi “sasaran tembak” pelaku petrus. Sistem dari penembakan misterius adalah menghakimi siapa saja yang dinilai sebagai pelaku kriminal atau kejahatan, seperti preman, perampok, , anak jalanan, dan sejenisnya. Awalnya, program ini dijalankan sebagai Operasi Clurit yang diimplementasikan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta untuk mereduksi angka kriminalitas yang dinilai berada di ambang kritis. Namun karena hasilnya cukup efektif, maka operasi ini diadopsi oleh daerah-daerah lain seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Penyebab utama dari peristiwa ini adalah terlalu kuatnya rezim pemerintahan Soeharto, sehingga segala macam cara dilakukan untuk mencapai tujuan pribadinya. Kasus ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang represif. Orang-orang yang menjadi buruan petrus adalah oknum yang melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Soeharto. Ironisnya, salah satu saksi hidup menyebutkan bahwa oknum tersebut dulunya pernah dimanfaatkan Soeharto selama kampanye pemilu tahun 1982. Banyak yang mengindikasikan kasus ini dilakukan oleh aparat keamanan. Banyak yang berpendapat bahwa Soeharto melakukan strategi ini untuk meneror siapa saja yang menentang kekuasaannya. Di samping itu, peran lembaga yudikatif seolah berada di bawah kontrol penguasa, sehingga kasus ini belum tuntas sampai sekarang.
- Saran penulis terhadap kasus ini
- Bagi aparat keamanan penulis sarankan untuk menerapkan hukum secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
- Bagi Komnas HAM penulis sarankan untuk segera membentuk tim khusus pencari fakta sejarah serta segera pula mengembangkan jaringan komuniskasi. Hal ini berdasarkan pada pengalaman penulis sendiri dalam penulisan analisis kasus mengenai kasus petrus. Penulis cukup kesulitan dalam mencari sumber sejarah yang akurat. Langkah ini dimaksudkan agar para penerus bangsa mengetahui detail peristiwa yang sebenarnya terjadi dan kelak kasus seperti petrus tidak terulang kembali dalam sejarah bangsa Indonesia.
- Daftar pustaka
Wikipedia. (2013) Penembakan Misterius. Tersedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Penembakan_misterius[2 April 2015]
Litabm. (2008) Kidung Gugat Sasaran Tembak. [Online] Tersedia : https://litabm.wordpress.com/ [2 April 2015]
D’Jeantackque, Ollenk (2013) Tentang Pengadilan HAM Abepura. [Online] Tersedia : http://hukum.kompasiana.com/2013/08/07/tentang-pengadilan-ham-abepura–582205.html [2 April 2015]
Hamzah, Andi. (2007) KUHP & KUHAP. Jakarta : Rineka Cipta.
Janan, Malik.(2011) Pengertian dan Pelanggaran HAM Berat. [Online] Tersedia : http://malik-janan.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-jenis-pelanggaran-ham.html [2 April 2015]
Mohammad, Achor. (2011) Penembakan Misterius : Bukti Sikap Represif Rezim Soeharto. [Online] Tersedia : http://sejarah.kompasiana.com/2011/12/02/penembakan-misterius-bukti-sikap-represif-rezim-soeharto-418312.html [2 April 2015]
Sekian, apabila ada penulisan penulis yang salah atau menyinggung salah satu atau banyak pihak, mohon dimaafkan karena saya selaku penulis hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh guru saya. Kurang lebihnya mohon dimaafkan, terimakasih :)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar